akseswarganet – Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025
(PMK 11/2025) yang mengatur perubahan metode penilaian pengenaan pajak, termasuk besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk transaksi aset kripto. Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.
Menurut laporan dari situs DJP pada tanggal 21 Februari 2025, peraturan ini menerapkan tarif PPN baru sebesar 12% yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
mencakup aset yang diperoleh
Berdasarkan peraturan baru tersebut, pemerintah telah menetapkan kerangka perhitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:
Untuk pengalihan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Aset Kripto Fisik (PPATK) terdaftar yang
beroperasi melalui Penyelenggara Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang berlaku dihitung
sebesar [1% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi aset kripto.
Sebaliknya, untuk pengalihan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang tidak tergolong Pedagang Aset Kripto Fisik, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi aset kripto tersebut.
Selain itu, untuk layanan terkait verifikasi transaksi aset kripto dan/atau pengelolaan kelompok
penambang Aset Kripto, tarif ditetapkan sebesar [10% x (11/12)] x 12% dari nilai moneter aset kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, yang mencakup aset yang diperoleh dari sistem aset kripto (block reward).
Harapan DJP
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa
penerapan PMK-11/2025 akan menyederhanakan kerangka hukum mengenai Nilai Lain DPP (berbeda
dengan yang diuraikan dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Jumlah PPN Tertentu, karena sekarang akan digabungkan dalam satu landasan hukum.
Setoran Pajak Kripto di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Januari 2025,
penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto telah mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada 2022, terjadi tren peningkatan penerimaan yang konsisten dari tahun ke tahun.
Pada 2022, total pajak yang terkumpul mencapai Rp246,45 miliar, turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024, angkanya melonjak menjadi Rp620,4 miliar dan pada Januari 2025 mencapai Rp107,11 miliar.
Dengan adanya kejelasan aturan ini, diharapkan transaksi yang melibatkan aset kripto di Indonesia akan semakin meningkat karena pengguna akan lebih memahami kewajiban perpajakannya.
Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto Peraturan ini juga diharapkan dapat
menarik lebih banyak investor dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam industri aset kripto di Indonesia.