Akeswarganet – Dedi Mulyadi Ingin Hutankan Kawasan Puncak Bogor
Banjir bandang yang melanda Puncak Bogor pada Minggu, 2 Maret 2025, dan juga menerjang sebagian wilayah Jakarta menjadi satu lagi bukti bahwa kerusakan alam terjadi di hulunya, yakni Puncak, Bogor. Alih fungsi lahan menyebabkan alam tak bisa lagi menampung curah hujan tinggi hingga air mengalir deras begitu saja ke bawah.
Setelah menginspeksi beberapa titik di Puncak, Bogor, pada Kamis, 6 Maret 2025,
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi berniat untuk menghutankan kembali lahan kritis. Utamanya adalah kebun teh yang sudah beralih fungsi menjadi objek wisata atau bangunan lainnya. Langkah pertama adalah membongkar semua bangunan yang melanggar.
Baca juga : Mirip Karimunjawa, Pulau Sebesi Akan Di kembangkan Jadi Wisata Bahari
“Bakal jadi kebun teh lagi, Pak?” tanya seorang wartawan. “Ah, hutan aja hutan. Kembalikan semuanya,” kata Dedi.
Rencana Dedi sejalan dengan rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq. Ia menerangkan keberadaan kebun teh di Puncak yang di tanam sejak era Belanda saat ini sudah tidak ideal lagi dengan perubahan kondisi alam yang masif.
“Jadi, kebun teh mungkin boleh, tetapi harus sangat selektif sekali. Harus banyak pohon-pohon yang memiliki akar tunjang dan batang yang kuat untuk menahan erosivitas tanahnya itu, kemudian meningkatkan hidro-orologis tanahnya,” ujarnya.
Keberadaan bangunan permanen dan semipermanen yang mayoritas untuk tujuan wisata memperparah kondisi alam Puncak. Pasalnya, daerah hulu DAS Ciliwung itu tidak maksimal menjalankan fungsi untuk menjadi resapan air. Karena itu, ia meminta bangunan-bangunan yang kepalang berdiri dibongkar bila terbukti secara hukum melanggar.
Langkah Hanif menertibkan bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak Bogor dimulai dengan memasang plang dalam pengawasan dan menyegel empat titik, kemarin,
termasuk Hibisc Fantasy Puncak yang dikelola anak perusahaan PT Jaswita, BUMD milik Provinsi Jawa Barat, dan Eiger Adventure Land yang digadang-gadang jadi kawasan ekowisata berstandar internasional.
“Kalau menurut saya, karena saya orang lingkungan, orang forester, ya ini mesti bongkar.
Dan kita akan memandatkan nanti, kalau memang itu terbuka, sudah mulai proses, ini bayangan saya
ya mereka harus bongkar sendiri karena kita enggak punya duit.
Kalau dia terlambat bongkar, ya dipidana,” katanya.
Ia juga mendorong Perda Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 2022 terkait alih fungsi lahan kawasan Puncak Bogor dievaluasi ulang. Menurutnya, hal itu berkontribusi pada masifnya pemukiman dan pendirian bangunan di wilayah yang semestinya berfungsi sebagai kawasan lindung.
“Jadi tahun 2010, tata ruang yang kita berdiri di situ, dari 15.000 yang di catchment,
1itu semuanya adalah kawasan lindung, kemudian kawasan konservasi, dan badan air.
Hari ini, berdasarkan Perda Jawa Barat Tahun 2022, di ubah menjadi kawasan pertanian dan pemukiman, sehingga inilah kejadiannya (banjir Jakarta),” katanya.