Akseswarganet – Penyelenggara Jartaplok Dipertanyakan Pengamat
Melihat izin penggunaan frekuensi yang diberikan kepada operator seluler, pengamat telekomunikasi merasa aneh jika Komdigi saat ini tengah menggelar lelang frekuensi 1,4 GHz dalam rangka penyelenggaraan Jartaplok.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), konsultasi publik rancangan peraturan menteri (RPM) tentang penggunaan frekuensi 1,4 GHz baru saja berakhir.
Direktur Eksekutif Lembaga Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) sekaligus pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menegaskan sejumlah temuan penting dari konsultasi publik tersebut.
Heru mempertanyakan strategi tersebut karena menurutnya, yang seharusnya menerima konsesi jartaplok yang diberikan Komdigi adalah operator telekomunikasi berbasis serat optik, bukan frekuensi.
Ia menilai operator jartaplok yang meminta frekuensi tersebut justru menggunakannya untuk keperluan lain.
Sebelum mengizinkan Jartaplok mengikuti lelang 1,4 GHz, Heru mengimbau agar Komdigi mengkaji ulang persyaratan frekuensi untuk penyelenggaraannya.
Potensi Dampak Negatif bagi Sektor Telekomunikasi
Sesuai dengan janji yang dilontarkan saat mengantongi izin tersebut, katanya, Komdigi perlu mendorong pemegang izin jartaplok untuk mengutamakan jaringan telekomunikasi berbasis serat optik.
Meski saat ini sudah diperbolehkan mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz, mereka tidak boleh mengabaikan kewajiban membangun jartaplok. Hal ini akan menghambat tujuan pemerintah untuk meningkatkan adopsi pita lebar di Indonesia,” lanjut Heru.
Heru pun khawatir industri saat ini akan terpuruk jika penyelenggara jartaplok diberikan frekuensi 1,4 GHz. Pasalnya, Biaya Pokok Pemakaian (BHP) frekuensi 1,4 GHz jauh lebih murah dibanding seluler.
Hindari Pengalaman Negatif Terulang
Heru pun meminta Kominfo untuk mengawasi kekuatan modal peserta lelang frekuensi 1,4 GHz. Ia mencontohkan pengalaman yang kurang mengenakkan saat ada pihak yang menguasai frekuensi hanya untuk membuat laporan keuangan perusahaan terlihat lebih baik untuk dijual kembali.
“Pemerintah harus belajar dari kejadian ini. Jangan sampai ada perusahaan yang hanya ingin “menata” laporan keuangan dan mendongkrak nilai perusahaannya sendiri yang menguasai frekuensi. Kalau itu tujuan utamanya, frekuensi tidak akan membantu pemerintah dan rakyat Indonesia,” kata Heru.
Dulu, saat frekuensi dikuasai Natrindo Telepon Seluler (NTS), Indonesia pernah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan. Mereka menjualnya ke Saudi Telecom Company (STC) karena kekurangan dana. Setelah itu, XL Axiata membeli STC yang merupakan pemilik merek Axis.
Selain itu, dulu Cyber Access Communication (CAC) mengelola frekuensi 2100 MHz dan 1800 MHz milik negara. Namun, pada 2006, mayoritas saham CAC dialihkan ke Hutchison Telecom karena kendala dana.