Kerbau Belang Toraja Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Akseswarganet  Kerbau Belang Toraja Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Kerbau Belang Toraja Jadi Kekayaan Intelektual Komunal.Sapi belang atau yang dikenal juga dengan sapi asal Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Sulawesi Selatan, telah didaftarkan sebagai harta bersama masyarakat (KSDA). Penetapan tersebut tertuang dalam surat pendaftaran KIK yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 18 Januari 2025.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Andi Basmal mengatakan,

“Pendaftaran KI Komunal untuk salah satu workshop tayamum Toraja ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Taverrajam yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.”

KIK merupakan bagian dari upaya perlindungan warisan adat, sekaligus melestarikan ciri khas daerah dan warisan budaya untuk generasi mendatang.

“Pendaftaran ini juga dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di kedua distrik,” katanya.

Lebih lanjut, Andai melanjutkan, hal ini dapat mendukung industri pariwisata mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara merupakan dua destinasi wisata terbaik di Sulawesi Selatan.

Pada tahun 2012, Klaster Kerbau Toraya diangkat menjadi Menteri Pertanian. Kategori ini menekankan kekayaan sumber daya alam seperti hewan asli Toraja.

Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Sulsel, Bah Demson Marihot mengatakan.

“Pendaftaran ini diberikan oleh Kementerian Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja, dan Kementerian Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Jadi, kami rasa ini adalah wujud komitmen kami terhadap daerah dan masyarakat,” katanya.

Bagaimana kualitas hidup bangsa kita?

KIK adalah aset yang dibangun oleh komunitas atau kemitraan, bukan individu. Selain KIK.

terdapat pula Indikasi Geografis (IG) dan Indikasi Kolektif, yang keduanya memberikan perlindungan terhadap barang tertentu milik kelompok atau masyarakat tertentu.

Perbedaannya, menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara kolektif terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Merek Kolektif didaftarkan atas nama suatu organisasi, kelompok atau unit bisnis dan digunakan oleh para anggotanya. Merek dagang, seperti merek sehari-hari, adalah produk barang atau jasa yang memiliki masa perlindungan 10 tahun dan dapat diperbarui.

Indikasi Geografis (IG) adalah simbol yang menunjukkan tempat asal suatu produk yang karena asal-usulnya memberikan reputasi, kualitas, dan keakuratan produk yang dihasilkan. Dari sana, fokus perlindungan adalah pada produk yang terdaftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *