Nama MPV Listrik M6 Digugat BMW, BYD: Semoga Ada Solusi yang Fair

akseswarganet – Nama MPV Listrik M6 Digugat BMW, BYD: Semoga Ada Solusi yang Fair

Sengketa merek M6 antara BMW dan BYD terus berlanjut. Kini perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025.

Menanggapi gugatan terkait nama BMW M6, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengatakan prosesnya sedang berjalan dan akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tim kuasa hukum kami segera mengurusnya. Mudah-mudahan ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak, kata Luther saat bertemu, Senin (3 Oktober 2025) di Autograph Tower, Jakarta Pusat.

Luther melanjutkan, kasus ini sendiri pada hakikatnya adalah tentang kontribusi terhadap industri otomotif secara keseluruhan. Dia juga mengatakan dia melihat perselisihan ini dari sudut pandang industri.

Sementara itu, BYD Motor Indonesia belum bisa memberikan informasi detail mengenai perubahan nama BYD M6 dan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami belum melihatnya dan masih mencari opsi apa saja yang ada. Kita biarkan saja prosesnya berjalan dulu agar kita bisa mendapatkan gambaran seperti apa tindakan selanjutnya. Itu saja,” kata Luther.

Sekadar informasi, gugatan ini dilayangkan BMW atas penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV milik BYD yang merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual BMW. Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggunaan nama BMW M6

BMW menyatakan telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia untuk kategori kendaraan bermotor sejak 20 Agustus 2015.

BMW telah menggunakan nama M6 di seluruh dunia untuk seri mobil sport mewahnya sejak tahun 1983. Sedangkan BYD baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024.

Konflik ini tidak hanya terjadi di Indonesia. BMW juga sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran merek dagang “Mini” oleh BYD di Australia sehubungan dengan rencana peluncuran mobil listrik “Dolphin Mini”. Tindakan hukum ini diambil BMW Group Indonesia untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga reputasi merek.

Jodie O’Tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, menjelaskan alasan gugatan tersebut. “BMW M6 adalah model ikonik yang dikenal di seluruh dunia karena performa tinggi dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan, kata Jodie, dilansir Antara, Kamis (06/03/2025).

Nama MPV Listrik M6 Digugat BMW, BYD: Semoga Ada Solusi yang Fair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *